Tuesday 2 January 2018

Kepabeanan adalah sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.



Pengertian Bea ada dua:


  • Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang di impor. Untuk barang-barang yang dibeli dari luar negeri selain membayar biaya CIF ( Cost, Insurance, Freight) kita juga di kenakan pajak bea masuk sesuai tarif yang berlaku pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • Bea keluar merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap baraf yang di ekspor. Barang-barang yang dikenai bea keluar juga hanya barang-barang tertentu saja yaitu Konentrat Mineral, kulit, kayu, biji kakao, CPO (Minyak sawit) dan produk turunannya.

Fungsi Utama Customs (Inspector):

  1. Menghimpun penerimaan negara yaitu sebagai institusi pengumpul pemasukan kas negara ( Revenue Collector);
  2. Melindungi Masyarakat yaitu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang tidak bersertifikat dan berbahaya untuk dikonsumsi bagi masyarakat.

Fungsi Tambahan (Fasilitator):

  1. Memfasilitasi perdagangan yaitu sebagai fasilitator pengguna jasa untuk menyediakan hal-hal terkait perizinan dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait perdagangan (Trade Facilitator);
  2. Mendukung industri dalam negeri yaitu dengan mengenakan bea masuk kepada barang yang di impor dari luar negeri, membuat barang dari luar negeri menjadi lebih mahal dari produk dalam negeri, sehingga produk dalam negeri menjadi lebih diminati (Industrial Assistance).


Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,  perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Daerah pabean sendiri terdiri dari:

  • Kawasan Pabean: untuk lalu-lintas barang epenuhnya berada dibawah DJBC;
  • Pos Pengawasan: untuk pengawasan barang impor dan ekspor;
  • Kawasan bebas: zona melakukan ekspor, pembebasan bea masuk;
  • Kawasan Berikat: zona melakukan exspor, penangguhan bea masuk.




Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memnuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penagguhan Bea Masuk. Barang dengan tujuan tertentu yang dimaksud adalah diimpor untuk dipakai/ reekspor, diolah, dipamerkan, dijual, dilelang, di daur ulang.

Tempat Penimbunan Pabean merupakan untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai,barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milk negara.

Pemberitahuan manifest adalah pemberitahuan daftar muatan barang yang akan dibongkar di tempat penimbunan.

Cukai

Pengertian Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifata/karakteristik tertentu yang ditetapkan undang-undang cukai.

Karakteristik tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan; 
  2. Peredarannya perlu diawasi; 
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; 
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.



Barang kena cukai(BKC) adalah barang yang mempunyai sifat karaketeristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Menurut UU No.39 Tahun 2007 Barang Kena Cukai terdiri atas:
  • Etil Alkohol (EA) atau etanol;
  • Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA);
  • Hasil tembakau.

Memperhatikan dinamika masyarakat dan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait Penyederhanaan regulasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat, Kementerian Keuangan memutuskan menaikan batas pembebasan Bea Masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, adri sebelumnya Free on Board (FOB) US$ 250 per orang sekarang menjadi FOB US$500 per orang. Penyederhanaan tarif Bea Masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%.
Posted by Unknown On 21:56 No comments

0 komentar:

Post a Comment

Brikan komentar anda demi kemajuan Blog ini , jangan hanya menjadi pembaca yang pasif , yang setelah mebaca artikel langsung pergi begitu saja ..

Silahkan jika ada kritik atau saran atau memberi masukan tentang artikel berikutnya yang hendak anda cari,Insyalah saya akan membuatkannya .. :)
Demi kemajuan Blog ini dan anda mendapat barokhah :))

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

    Followers

    Alexa Rank